DONATUR TPQ AT TAQWA

DONATUR TPQ AT TAQWA
Tampilkan postingan dengan label TAHARAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAHARAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Januari 2020

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (III)


      
       
         Sebelumnya telah disebutkan bahwa niat ightiraf yang diwajibkan oleh para ulama ketika mencelupkan tangan ke dalam wadah wudhu sejatinya hanyalah niat untuk membasuh anggota wudhu di luar wadah, sehingga asalkan wudhunya tidak di dalam wadah maka otomatis sudah terpenuhi niat ightiraf. Praktik demikian menurut Syaikh asy-Syarwani adalah praktik hampir semua orang, bahkan yang awam sekalipun, sebagaimana sudah dinukil sebelumnya. 

            Meskipun sudah demikian mudah untuk dipraktikkan, namun ternyata para ulama, bahkan di internal Syafi’iyah sekalipun, tidak seluruhnya sepakat untuk mewajibkan adanya niat ightiraf ini. Ada juga tokoh Syafi’iyah yang menganggap bila saat tangan menyentuh air di dalam wadah tanpa ada niat apapun, maka airnya tidak menjadi musta’mal. Imam Nawawi menyebutkan:

 وَإِنْ لَمْ يَنْوِ شَيْئًا، فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَصِيرُ، وَقَطَعَ الْبَغَوِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَصِيرُ 

        “Apabila ia tidak berniat apapun maka menurut pendapat yang shahih airnya menjadi musta’mal. Tetapi al-Baghawi memastikan bahwa air tersebut tidak musta’mal”. (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). Dengan demikian menurut al-Baghawi, ketika tangan menyentuh air di dalam wadah belum ada niatan sama sekali, baik niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah atau membasuhnya di luar wadah, maka tetap saja tak masalah sebab airnya tidak menjadi musta’mal. Pendapat ini lebih ringan daripada pendapat resmi mazhab Syafi’i.

       Senada dengan al-Baghawi, beberapa ulama Syafi’iyah lainnya banyak yang tidak mewajibkan niat ightirâf sama sekali, sebagaimana dinukil dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidîn. Di antara mereka yang tidak mewajibkannya adalah Ibnu al-Muqri, asy-Syasi, Ibnu Abdissalam, Ibnu ‘Ujail, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Ghazali. Hal ini membuat Syaikh Abu Makhramah menghimbau para alim ulama demikian:

 قال أبو مخرمة : فلا يشدد العالم على العامي بل يفتيه بعدم وجوبها 

         Abu Makhramah berkata: “Maka orang alim janganlah mempersulit orang awam, tapi hendaknya dia berfatwa dengan ketidak wajiban niat ightirâf.” (Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyat al-Musytarsyidîn, halaman 26). Bila kita mengikuti pendapat yang tak mewajibkan niat ightiraf ini, maka asalkan wudhu dilakukan di luar wadah air berarti hukumnya sah meskipun dalam hati tak ada niatan sama sekali untuk mengeluarkan air ke luar dari wadahnya. Anggap saja misalnya orangnya masih mengobok-obok air tanpa ada niatan melanjutkan wudhu. Hal ini tak membuat airnya menjadi musta’mal. Meskipun dinilai sebagai pendapat lemah dalam mazhab, namun pendapat ini bisa difatwakan untuk orang dipraktikkan orang awam Yang bermasalah hanyalah ketika ada niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah air, tidak di luarnya. Dalam perspektif Syafi’iyah, ini menyebabkan airnya menjadi musta’mal sehingga tak bisa dipakai lagi, seperti sudah dibahas sebelumnya. Namun, bila kita keluar dari mazhab Syafi’i dan beralih ke mazhab lain, maka air musta’mal pun masih boleh dipakai untuk berwudhu. Mazhab Malikiyah misalnya berpendapat:

 المالكية قالوا: الاستعمال لا يرفع طهورية الماء، فيجوز استعماله في الوضوء، والغسل، ونحوهما، ولكن يكره استعماله في ذلك إن وجد غيره، فالاستعمال لا يسلب طهورية الماء، ولو كان ذلك الماء قليلاً 

          “Para Ulama Malikiyah berkata: Pemakaian air tidak menghilangkan kemampuan air tersebut Untuk menyucikan [lagi], maka boleh memakai air musta’mal di dalam wudhu, mandi dan selainnya. Akan tetapi makruh untuk memakai air musta’mal untuk tujuan tersebut apabila masih ditemukan air lainnya. Pemakaian air itu sendiri tidak menghilangkan kemampuan air untuk mensucikan benda lain meskipun air tersebut sedikit.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, juz I, halaman 37).

           Tentunya bila beralih mazhab seharusnya mengikuti seluruh aturan mazhab tersebut. Misalnya, dalam mazhab Maliki berwudhu wajib untuk membasuh seluruh kepala dari depan hingga belakang dan wajib untuk menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya dengan mengalirkan air saja ke kulit. Asal aturan ini dilakukan maka tak masalah berwudhu langsung ke dalam air gayung sekalipun sebab meskipun berstatus air sisa tetapi tetap dapat digunakan.  
       
             Dengan demikian, polemik tentang sah tidaknya wudhu dalam air yang hanya satu gayung adalah ranah ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama) yang lumrah di dalam dunia fiqih. Inti dari semua bahasan ini adalah: bila mengikuti mazhab yang melarang penggunaan air musta’mal, maka berwudhu dengan air satu gayung adalah sah selama wudhunya dilakukan di luar gayung. Bila mengikuti mazhab yang tidak melarang penggunaannya, maka wudhunya sah meskipun dilakukan di dalam gayung itu sekalipun. Wallahu a'lam.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, 
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur




Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (II)


Setelah sebelumnya dibahas tentang jumlah air yang sunnah digunakan dalam wudhu, sekarang kita membahas masalah berikutnya dalam kasus berwudhu dengan air satu gayung, yakni tata caranya.

Bila seseorang berwudhu dengan cara menuangkan air sedikit demi sedikit dari wadahnya (gayung) ke anggota wudhu tanpa memasukkan tangan ke dalam wadah air, maka cara ini adalah cara yang disepakati kebolehannya. Bahkan inilah cara berwudhu yang standar bila memakai air yang sedikit (jumlahnya kurang dari 2 qullah). Adapun bila memakai air banyak atau air yang jumlahnya melebihi ukuran dua qullah (sekitar 270 liter menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaily), maka tak masalah baik berwudhu dengan cara airnya dituangkan atau berwudhu di dalam wadah airnya.

Adapun bila seseorang berwudhu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam gayung, maka cara ini butuh perincian lebih lanjut tentang keabsahannya sebab air yang jumlahnya kurang dari dua qullah akan menjadi musta’mal (air sisa) ketika sudah dipakai untuk menyucikan satu anggota wudhu sehingga dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:

وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،

“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9)

Lebih jelasnya, Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi menjelaskan praktiknya seperti berikut:

 ـ (فإذا أدخل) الجنب جزءاً من بدنه باقياً على جنابته بعد نية الغسل، أو (المتوضىء) جزءاً محدثاً من يده اليمنى أو اليسرى (يده في الماء القليل بعد غسل وجهه) ثلاثاً… (غير ناو الاغتراف) بأن أدخلها بقصد غسلها في الإناء، أو مع الإطلاق ( ... صار الماء مستعملاً) ـ 

“Apabila seseorang yang junub memasukkan sebagian badannya yang statusnya masih junub setelah ia berniat untuk mandi, atau seorang yang berwudhu memasukkan sebagian anggota tubuhnya yang masih berhadas, berupa tangan kanan atau kiri, ke dalam air yang sedikit setelah ia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali, .... tanpa ia berniat untuk ightirâf, semisal ia memasukkan tangannya dengan niat membasuhnya di dalam wadah atau tanpa niat apapun maka airnya menjadi musta’mal.” (Sa’id bin Muhammad Ba’alawi, Syarh Muqaddimah al-Hadlramiyah, halaman 77).

Jadi, permasalahan utamanya terletak pada niat ightirâf. Bila seseorang memasukkan tangannya ke dalam gayung atau wadah air lainnya dengan niat ightirâf, maka airnya tidak menjadi musta'mal sehingga tak masalah untuk dipakai melanjutkan wudhu. Akan tetapi bila tanpa niat ightirâf ini, maka airnya berstatus sebagai air musta’mal sehingga tak bisa dipakai melanjutkan wudhu dan harus diganti dengan air lainnya. Niat ightirâf ini tempatnya ketika awal mula tangan menyentuh air dalam wadah. Syaikh asy-Syarwani berkata:

 وَالْوَجْهُ الَّذِي لَا مَحِيصَ عَنْهُ وَلَا التَّفَاوُتُ لِغَيْرِهِ أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ نِيَّةُ الِاغْتِرَافِ عِنْدَ أَوَّلِ مُمَاسَّةِ الْيَدِ لِلْمَاءِ حَتَّى لَوْ خَلَا عَنْهَا أَوَّلَ الْمُمَاسَّةِ صَارَ الْمَاءُ بِمُجَرَّدِ الْمُمَاسَّةِ مُسْتَعْمَلًا

“Pendapat yang tak bisa diabaikan dan tidak boleh ditukar dengan yang lain adalah bahwasanya niat ightirâf tidak boleh tidak harus dilakukan ketika awal mula tangan menyentuh air sehingga apabila di waktu awal persentuhan tersebut tidak ada niat, maka airnya menjadi musta’mal hanya dengan menyentuhnya saja.” (Syarwani, Hawâsyi asy-Syarwâni, juz I, halaman 81).

Uraian di atas adalah pendapat yang dianggap kuat dalam mazhab Syafi’i yang difatwakan sebagai pendapat resmi mazhab. Semuanya bertumpu pada ada tidaknya niat ightirâf. Lalu apa niat ightirâf itu? Secara bahasa, ightirâf berarti mengambil air. Niat ightirâf dalam istilah fiqih adalah niatan dalam hati untuk mengambil air keluar dari wadahnya untuk dipakai menyucikan anggota wudhu di luar wadah. Niat ini sebagai penegasian bahwa tangan menyentuh air tidak dalam rangka menghilangkan hadas tangan di dalam wadah, melainkan sebagai media untuk mengambil air saja.  Imam asy-Syarwani menjelaskan:

 لَيْسَ الْمُرَادُ بِهَا التَّلَفُّظُ بِنَوَيْتُ الِاغْتِرَافَ، وَإِنَّمَا الْمُرَادُ اسْتِشْعَارُ النَّفْسِ أَنَّ اغْتِرَافَهَا هَذَا لِغَسْلِ الْيَدِ وَفِي خَادِمِ الزَّرْكَشِيّ أَنَّ حَقِيقَتَهَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ بِقَصْدِ نَقْلِ الْمَاءِ وَالْغَسْلِ بِهِ خَارِجَ الْإِنَاءِ لَا بِقَصْدِ غَسْلِهَا دَاخِلَهُ انْتَهَى. وَظَاهِرٌ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ حَتَّى الْعَوَامّ إنَّمَا يَقْصِدُونَ بِإِخْرَاجِ الْمَاءِ مِنْ الْإِنَاءِ غَسْلَ أَيْدِيهِمْ خَارِجَهُ وَلَا يَقْصِدُونَ غَسْلَهَا دَاخِلَهُ وَهَذَا هُوَ حَقِيقَةُ نِيَّةِ الِاغْتِرَافِ

         “Yang dimaksud niat ightirâf bukankah mengucap saya niat mengambil air (ightirâf), tetapi merasakan dalam hati bahwa tindakannya mengambil air bertujuan untuk membasuh tangan. Dan dalam kitab Khadim karya Imam Az-Zarkasyi disebutkan bahwa hakikat ightirâf adalah dengan cara meletakkan tangan di dalam wadah air dengan niatan memindah air dan membasuh tangan di luar wadah, bukan dengan maksud membasuh tangan di dalamnya. Yang jelas, bahwa sebagian besar orang bahkan yang awam sekalipun tak lain mereka berniat mengeluarkan air dari wadahnya untuk membasuh tangannya di luar wadah dan tidak bermaksud untuk membasuh tangan di dalamnya. Inilah dia hakikat dari niat ightirâf itu.” (Syarwani, Hawâsyi asy-Syarwâni, juz I, halaman 80-81).

Dengan demikian menjadi jelas bahwa persoalan ini sebenarnya tidaklah rumit. Intinya, bila seseorang berniat mengambil air keluar dari wadahnya untuk berwudhu di luar wadah, maka airnya tidak menjadi musta’mal sehingga wudhunya sah. Akan tetapi, bila ia berniat membasuh tangannya (dalam rangka berwudhu) di dalam wadah, maka airnya menjadi musta’mal dan wudhunya menjadi tidak sah bila terus menggunakan air tersebut.  Lalu apakah ketentuan untuk berniat ightirâf ini merupakan kesepakatan ulama yang tak bisa ditawar lagi? Kita akan bahas pada bagian selanjutnya.

Wallahu a'lam.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad,
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur


Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (I)


Ada polemik di masyarakat tentang orang yang berwudhu dari air satu gayung saja. Lumrahnya, masyarakat Indonesia yang notabene berlimpah air berwudhu dengan jumlah air yang lebih dari itu. Kali ini kita akan membahas perihal ini dari perspektif fiqih perbandingan secara ringkas. 

Ada dua hal pokok yang perlu diurai dalam masalah ini, yakni masalah jumlah airnya dan masalah tata cara berwudhunya. Mengenai jumlah air wudhu dan mandi besar, Imam Nawawi menukil kesepakatan ulama sebagai berikut:

 أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء 

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Jadi, jumlah batas keabsahan air sebenarnya tidak ditentukan. Selama mencukupi untuk menunaikan rukun wudhu maka tak masalah. Tetapi para ulama seluruhnya juga sepakat bahwa jumlah air wudhu tidak boleh berlebihan. Imam Nawawi juga menukil kesepakatan ini dalam kitabnya yang lain sebagai berikut:

 اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل 
“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)
Setelah sepakat bahwa berlebihan adalah tercela, maka pertanyaannya berapakah ukuran berlebihan ini? Ukuran tidak berlebihan ini harus dikembalikan pada kebiasaan Rasulullah ﷺ, bukan kepada selera masing-masing orang sebab akan berbeda-beda.

Dalam hal ini diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan jumlah air seperti berikut:

 كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ 
“Nabi Muhammad ﷺ mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari).
Jumlah satu mud air adalah sejumlah air yang diambil dengan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan. Telapak tangan yang menjadi patokan adalah telapak tangan standar orang Arab, sedikit lebih lebar dari telapak tangan orang Indonesia.

Dalam kitab Fath al-Qadîr Fî ‘ajâ’ib al-Maqâdîr karya Kyai Maksum bin Ali disebutkan bahwa satu mud air adalah setara dengan 786 gram.
Adapun menurut kitab al-Fiqh al-Islâmiy Wa’adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa satu mud setara 675 gram (Juz I, halaman 533).
Sedikit perbedaan jumlah ini bisa dibilang wajar mengingat ukuran sebenarnya adalah telapak tangan. Sedangkan satu sha’ adalah empat mud, inilah yang menjadi jumlah air yang dipakai Rasulullah ﷺ untuk mandi besar.

Jumlah yang sangat sedikit inilah yang menjadi patokan standar untuk berwudhu sehingga berwudhu dengan air yang jauh lebih banyak dapat dianggap berlebihan. Menjaga agar tidak berlebihan memakai air ini tetap harus diperhatikan meskipun berwudhu dari air laut sekalipun, seperti perkataan Syaikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad-nya:

 مَكْرُوهُهُ فِي الْمَاءِ حَيْثُ أَسْرَفَا  # وَلَوْ مِنْ الْبَحْرِ الْكَبِيرِ اغْتَرَفَا 
“Makruhnya air wudhu adalah sekiranya berlebih, meskipun ia mengambil dari lautan besar.” (Nadham Zubad Ibnu Ruslân) Dengan demikian, tentang ukuran berwudhu dengan air satu gayung tidak bermasalah. Bahkan jumlah ini tergolong baik sebab lebih dekat pada aturan sunnah. Satu mud sendiri sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ tidak sampai satu gayung dalam ukuran gayung standar yang tak terlalu kecil. 

Perlu dicatat di sini bahwa jumlah yang terlalu sedikit juga makruh sebab mengkhawatirkan airnya tidak merata. Para ulama fiqih menyebut contoh yang terlalu sedikit itu misalnya dengan taqtîr atau meneteskan-neteskan air pada anggota wudhu. (lihat misalnya: al-Bujairami, Hasyiyat al-Bujairamî ‘ala al-Khathîb, Juz I, halaman 175). Meskipun sebelumnya dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa jumlah air wudhu tidak ditentukan, hanya saja dalam menurut satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, jumlah satu mud adalah batas minimal berwudhu sehingga tidak boleh kurang dari itu (Muhammad Na’im, Mausû’ah Masâ’il al-Jumhûr Fi al-Fiqh al-Islâmî, juz I, halaman 89). 
Setelah masalah jumlah air ini selesai, maka masalah kedua yakni tatacara dalam berwudhu dengan air sedikit tersebut. Dalam hal ini ada tatacara yang disepakati seluruh ulama dan ada pula yang diperselisihkan. Titik perdebatannya ada dalam masalah air musta’mal atau air sisa. Periciannya akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur







Selasa, 07 Januari 2020

Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab


JudulPraktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab
PenulisIsnan Ansory, Lc, MA
TerbitWed, 26 December 2018
Halaman51 hlm.
HargaRp. 0,- (Free)
KategoriThaharah
Al-Qur'an menjelaskan tata cara mandi janabah secara global. Dalam hal ini, beberapa hadits Rasulullah saw diriwayatkan secara detail tentang tata cara mandi beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh istri-istri beliau seperti Ummul Mu'minin Aisyah dan Ummul Mu'minin Maymunah.
Tambahan praktik Rasulullah saw yang cukup detail inilah yang menjadi salah satu sebab timbulnya polemik di antara para ulama dalam menghukumi tambahan tersebut. Apakah dihukumi sebagai pratik wajib dan rukun, yang jika tidak dilakukan maka mandi janabah tidaklah sah. Atau dihukumi semata anjuran yang sunnah. Di mana "polemik" tersebut kemudian terakumulasi dalam sebuah konsep yang disebut "mazhab."
Hal lain yang cukup penting untuk dipahami adalah bahwa "mazhab" pada hakikatnya bukanlah hal baru dan "bid'ah" dalam ajaran Islam. Sebab apa yang disimpulkan oleh para ulama dalam "menghukumi" sumber hukum Islam seperti al-Qur'an dan Sunnah yang terkonsepkan dalam "mazhab" tersebut, merupakan instrumen yang baku dan ilmiyyah dalam mempraktikkan beragam ajaran Islam yang muaranya pada sosok Rasulullah saw. Hal inilah yang membuat tema fiqih mandi janabah dalam buku ini diberi judul, "Praktik Mandi Janabah Rasulullah saw Menurut 4 mazhab."

Daftar Isi    
A. Pengertian Mandi Janabah    
B. Sebab Yang Mewajibkan Mandi Janabah    
    1. Keluar Mani    
    2. Bertemunya Dua Kemaluan    
    3. Meninggal    
    4. Haid    
    5. Nifas    
    6. Melahirkan (Wiladah)    
C. Tata Cara Mandi Janabah Rasulullah saw Menurut 4 Mazhab    
    1. Praktik Mandi Janabah Rasulullah saw    
    2. Mandi Janabah Rasulullah Saw Menurut 4 Mazhab    
        a. Praktik Mandi Janabah Mazhab Hanafi    
        b. Praktik Mandi Janabah Mazhab Maliki    
        c. Praktik Mandi Janabah Mazhab Syafi’i    
        d. Praktik Mandi Janabah Mazhab Hanbali    
    3. Ringkasan Praktik Mandi Janabah: Perbandingan Mazhab    
    4. Praktik Mandi Janabah    
        a. Niat    
        b. Tasmiyyah: Membaca Basmalah    
        c. Mencuci Kedua Telapak Tangan Hingga Pergelangan    
        d. Menghilangkan Najis dan Kotoran    
        e. Wudhu    
        f. Madhmadhah dan Istinsyaq    
        g. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh    
        h. Menyela-nyela Rambut    
        i. Awali Basuhan Dengan Siraman di Kepala    
        j. Mendahulukan Anggota Badan yang Kanan    
        k. Menggosok (Dalk)    
        l. Membasuh Tiga Kali    
        m. Muwalah    
        n. Tertutup    
        o. Doa    
        p. Shalat Sunnah 2 Raka’at   



01 Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib : Thaharah

JudulTerjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib : Thaharah
PenulisAhmad Sarwat, Lc., MA
TerbitFri, 21 December 2018
Halaman36 hlm.
HargaRp. 0,- (Free)
KategoriKitab & Terjemah
Daftar Isi    
Pengantar Penerjemah    
Pendahuluan    
Bab 1 : Taharah    
    1. Air    
        1. Tujuh Macam Air Bersuci    
        2. Empat Pembagian Air    
    2. Kulit Bangkai    
    3. Emas dan Peran    
    4. Siwak    
    5. Wudhu
    
        1. Fardhu Wudhu    
        2. Sunnah Wudhu    
        3. Istinja’    
            a. Kewajiban    
            b. Adab    
    6. Yang Membatalkan Wudhu    
    7. Mandi Janabah    

        a. Yang Mewajibkan Mandi    
        b. Rukun Mandi    
        c. Sunnah Ketika Mandi    
        d. Mandi Yang Hukumnya Sunnah    
    8. Mengusap Khuf    
        a. Syarat Kebolehan    
        b. Masa Berlaku    
        c. Yang Membatalkan    
    9. Tayammum    
        a. Syarat Bolehnya Tayammum    
        b. Fardhu Tayammum    
        c. Sunnah    
        d. Yang Membatalkan Tayammum    
        e. Perban    
        f. Berlaku Untuk Sekali Waktu Shalat    
    10. Najis    
        a. Macam-Macam Najis    
        b. Wajib Mensucikan Najis    
        c. Najis Yang Dimaafkan    
        d. Anjing dan Babi    
        e. Mensucikan Najis Anjing dan Babi    
        f. Khamar Menjadi Cuka    
    11. Haid, Nifas, Istihadah    
        a. Haidh    
        b. Nifas    
        c. Istihadhah    
        d. Durasi Haidh    
        e. Durasi Nifas    
        f. Durasi Suci dari Haidh    
        g. Usia Haidh    
    12. Yang Diharamkan Wanita Haidh dan Nifas    
    13. Yang Diharamkan Saat Hadats Kecil    
    14. Yang Diharamkan Bagi Yang Berjanabah  
 



Selasa, 10 April 2018

Perbedaan hadas dan Najis dalam Islam


Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu najis. Bersuci  berarti membersihkan atau menghilangkan najis dan hadas, baik dari badan, pakaian maupun tempat sampai suci menurut hukumnya. Para ulama fiqih membagi taharah menjadi dua,yaitu: taharah haqiqiyah dan taharah hukmiyah. Taharah Haqiqiyah adalah bersuci dari najis atau al hubs, Najis ini terdapat pada tubuh, pakaian, dan tempat. Sementara itu, taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas yang dikhususkan pada badan. Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.

1. Hadas 
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok; 

a. Hadas Kecil. 
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa; 
1. Air kencing. 
2. Tinja. 
3. Kentut. 

Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum 

b. Hadas Besar. 
1. Mengeluarkan mani. 
2. Hubungan kelamin. 
3. Terhentinya haid dan nifas. 

Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat

2. Najis 
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya :

1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang. 
2. Darah. 
3. Nanah. 
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur. 
5. Anjing dan Babi. 
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya. 
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup. 

Pembagian Najis  Najis itu dapat dibagi 3 bagian : 

1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya .

Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. 
Hadis Rasulullah saw : “Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya” 

2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. 

Cara mensucikannya. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah . 

3. Najis Mutawassithah( sedang ); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta belalang . 

Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.     

Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua : 
a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat dilihat . 
b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya. 

Kesimpulannya.
Hadas: 
1. Tidak harus benda. 
2. Hadas yang tidak bisa dilihat. 
3. Terdiri atas dua macam, Yaitu hadas kecil dan besar 
4. Hadas kecil disucikan dengan wudhu’ atau tayamum 
5. Hadas besar disucikan dengan mandi atau tayamum 

Najis: 
1. berupa benda dapat dilihat, seperti kotoran, darah, air liur anjing 
2. Tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya. 
3. Terdiri atas tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, mughaladzah, dan mutawasittah 
4. Dibasuh dengan air sampai hilang najisnya atau sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang 

Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat. 
Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.

Pengertian Thaharah, Hadats, Najis dan Kotoran

Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni(I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya Abdullah Al_Bassam (I/87)]

Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.


Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.


Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.


Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.


Semoga bermanfaat..

PUSTAKA UNGGULAN

20 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan, Bisa Bangkitkan Libido!

Tanaman kelor biasanya digunakan untuk mengusir makhluk tak kasat mata, namun ternyata ada banyak manfaat daun kelor bagi kesehatan.  Hal i...

PUSTAKA POPULER