DONATUR TPQ AT TAQWA

DONATUR TPQ AT TAQWA

Senin, 20 Januari 2020

JADWAL SHOLAT ABADI WIL KAB BLORA DAN SEKITARNYA


Berikut adalah Jadwal Salat Sepanjang Masa untuk Wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya Terbitan Kemenag


File PDF Dapat diunduh di


JADWAL WAKTU SHOLAT DENGAN WAKTU INDONESIA BARAT
DI  JAWA TENGAH
BERLAKU UNTUK DAERAH
SEMARANG, SALATIGA, SLEMAN, YOGYAKARTA & SEKITARNYA
Versi exel 
File PDF Dapat diunduh di



Rabu, 15 Januari 2020

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (III)


      
       
         Sebelumnya telah disebutkan bahwa niat ightiraf yang diwajibkan oleh para ulama ketika mencelupkan tangan ke dalam wadah wudhu sejatinya hanyalah niat untuk membasuh anggota wudhu di luar wadah, sehingga asalkan wudhunya tidak di dalam wadah maka otomatis sudah terpenuhi niat ightiraf. Praktik demikian menurut Syaikh asy-Syarwani adalah praktik hampir semua orang, bahkan yang awam sekalipun, sebagaimana sudah dinukil sebelumnya. 

            Meskipun sudah demikian mudah untuk dipraktikkan, namun ternyata para ulama, bahkan di internal Syafi’iyah sekalipun, tidak seluruhnya sepakat untuk mewajibkan adanya niat ightiraf ini. Ada juga tokoh Syafi’iyah yang menganggap bila saat tangan menyentuh air di dalam wadah tanpa ada niat apapun, maka airnya tidak menjadi musta’mal. Imam Nawawi menyebutkan:

 وَإِنْ لَمْ يَنْوِ شَيْئًا، فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَصِيرُ، وَقَطَعَ الْبَغَوِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَصِيرُ 

        “Apabila ia tidak berniat apapun maka menurut pendapat yang shahih airnya menjadi musta’mal. Tetapi al-Baghawi memastikan bahwa air tersebut tidak musta’mal”. (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). Dengan demikian menurut al-Baghawi, ketika tangan menyentuh air di dalam wadah belum ada niatan sama sekali, baik niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah atau membasuhnya di luar wadah, maka tetap saja tak masalah sebab airnya tidak menjadi musta’mal. Pendapat ini lebih ringan daripada pendapat resmi mazhab Syafi’i.

       Senada dengan al-Baghawi, beberapa ulama Syafi’iyah lainnya banyak yang tidak mewajibkan niat ightirâf sama sekali, sebagaimana dinukil dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidîn. Di antara mereka yang tidak mewajibkannya adalah Ibnu al-Muqri, asy-Syasi, Ibnu Abdissalam, Ibnu ‘Ujail, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Ghazali. Hal ini membuat Syaikh Abu Makhramah menghimbau para alim ulama demikian:

 قال أبو مخرمة : فلا يشدد العالم على العامي بل يفتيه بعدم وجوبها 

         Abu Makhramah berkata: “Maka orang alim janganlah mempersulit orang awam, tapi hendaknya dia berfatwa dengan ketidak wajiban niat ightirâf.” (Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyat al-Musytarsyidîn, halaman 26). Bila kita mengikuti pendapat yang tak mewajibkan niat ightiraf ini, maka asalkan wudhu dilakukan di luar wadah air berarti hukumnya sah meskipun dalam hati tak ada niatan sama sekali untuk mengeluarkan air ke luar dari wadahnya. Anggap saja misalnya orangnya masih mengobok-obok air tanpa ada niatan melanjutkan wudhu. Hal ini tak membuat airnya menjadi musta’mal. Meskipun dinilai sebagai pendapat lemah dalam mazhab, namun pendapat ini bisa difatwakan untuk orang dipraktikkan orang awam Yang bermasalah hanyalah ketika ada niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah air, tidak di luarnya. Dalam perspektif Syafi’iyah, ini menyebabkan airnya menjadi musta’mal sehingga tak bisa dipakai lagi, seperti sudah dibahas sebelumnya. Namun, bila kita keluar dari mazhab Syafi’i dan beralih ke mazhab lain, maka air musta’mal pun masih boleh dipakai untuk berwudhu. Mazhab Malikiyah misalnya berpendapat:

 المالكية قالوا: الاستعمال لا يرفع طهورية الماء، فيجوز استعماله في الوضوء، والغسل، ونحوهما، ولكن يكره استعماله في ذلك إن وجد غيره، فالاستعمال لا يسلب طهورية الماء، ولو كان ذلك الماء قليلاً 

          “Para Ulama Malikiyah berkata: Pemakaian air tidak menghilangkan kemampuan air tersebut Untuk menyucikan [lagi], maka boleh memakai air musta’mal di dalam wudhu, mandi dan selainnya. Akan tetapi makruh untuk memakai air musta’mal untuk tujuan tersebut apabila masih ditemukan air lainnya. Pemakaian air itu sendiri tidak menghilangkan kemampuan air untuk mensucikan benda lain meskipun air tersebut sedikit.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, juz I, halaman 37).

           Tentunya bila beralih mazhab seharusnya mengikuti seluruh aturan mazhab tersebut. Misalnya, dalam mazhab Maliki berwudhu wajib untuk membasuh seluruh kepala dari depan hingga belakang dan wajib untuk menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya dengan mengalirkan air saja ke kulit. Asal aturan ini dilakukan maka tak masalah berwudhu langsung ke dalam air gayung sekalipun sebab meskipun berstatus air sisa tetapi tetap dapat digunakan.  
       
             Dengan demikian, polemik tentang sah tidaknya wudhu dalam air yang hanya satu gayung adalah ranah ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama) yang lumrah di dalam dunia fiqih. Inti dari semua bahasan ini adalah: bila mengikuti mazhab yang melarang penggunaan air musta’mal, maka berwudhu dengan air satu gayung adalah sah selama wudhunya dilakukan di luar gayung. Bila mengikuti mazhab yang tidak melarang penggunaannya, maka wudhunya sah meskipun dilakukan di dalam gayung itu sekalipun. Wallahu a'lam.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, 
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur




Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (II)


Setelah sebelumnya dibahas tentang jumlah air yang sunnah digunakan dalam wudhu, sekarang kita membahas masalah berikutnya dalam kasus berwudhu dengan air satu gayung, yakni tata caranya.

Bila seseorang berwudhu dengan cara menuangkan air sedikit demi sedikit dari wadahnya (gayung) ke anggota wudhu tanpa memasukkan tangan ke dalam wadah air, maka cara ini adalah cara yang disepakati kebolehannya. Bahkan inilah cara berwudhu yang standar bila memakai air yang sedikit (jumlahnya kurang dari 2 qullah). Adapun bila memakai air banyak atau air yang jumlahnya melebihi ukuran dua qullah (sekitar 270 liter menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaily), maka tak masalah baik berwudhu dengan cara airnya dituangkan atau berwudhu di dalam wadah airnya.

Adapun bila seseorang berwudhu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam gayung, maka cara ini butuh perincian lebih lanjut tentang keabsahannya sebab air yang jumlahnya kurang dari dua qullah akan menjadi musta’mal (air sisa) ketika sudah dipakai untuk menyucikan satu anggota wudhu sehingga dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:

وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،

“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9)

Lebih jelasnya, Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi menjelaskan praktiknya seperti berikut:

 ـ (فإذا أدخل) الجنب جزءاً من بدنه باقياً على جنابته بعد نية الغسل، أو (المتوضىء) جزءاً محدثاً من يده اليمنى أو اليسرى (يده في الماء القليل بعد غسل وجهه) ثلاثاً… (غير ناو الاغتراف) بأن أدخلها بقصد غسلها في الإناء، أو مع الإطلاق ( ... صار الماء مستعملاً) ـ 

“Apabila seseorang yang junub memasukkan sebagian badannya yang statusnya masih junub setelah ia berniat untuk mandi, atau seorang yang berwudhu memasukkan sebagian anggota tubuhnya yang masih berhadas, berupa tangan kanan atau kiri, ke dalam air yang sedikit setelah ia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali, .... tanpa ia berniat untuk ightirâf, semisal ia memasukkan tangannya dengan niat membasuhnya di dalam wadah atau tanpa niat apapun maka airnya menjadi musta’mal.” (Sa’id bin Muhammad Ba’alawi, Syarh Muqaddimah al-Hadlramiyah, halaman 77).

Jadi, permasalahan utamanya terletak pada niat ightirâf. Bila seseorang memasukkan tangannya ke dalam gayung atau wadah air lainnya dengan niat ightirâf, maka airnya tidak menjadi musta'mal sehingga tak masalah untuk dipakai melanjutkan wudhu. Akan tetapi bila tanpa niat ightirâf ini, maka airnya berstatus sebagai air musta’mal sehingga tak bisa dipakai melanjutkan wudhu dan harus diganti dengan air lainnya. Niat ightirâf ini tempatnya ketika awal mula tangan menyentuh air dalam wadah. Syaikh asy-Syarwani berkata:

 وَالْوَجْهُ الَّذِي لَا مَحِيصَ عَنْهُ وَلَا التَّفَاوُتُ لِغَيْرِهِ أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ نِيَّةُ الِاغْتِرَافِ عِنْدَ أَوَّلِ مُمَاسَّةِ الْيَدِ لِلْمَاءِ حَتَّى لَوْ خَلَا عَنْهَا أَوَّلَ الْمُمَاسَّةِ صَارَ الْمَاءُ بِمُجَرَّدِ الْمُمَاسَّةِ مُسْتَعْمَلًا

“Pendapat yang tak bisa diabaikan dan tidak boleh ditukar dengan yang lain adalah bahwasanya niat ightirâf tidak boleh tidak harus dilakukan ketika awal mula tangan menyentuh air sehingga apabila di waktu awal persentuhan tersebut tidak ada niat, maka airnya menjadi musta’mal hanya dengan menyentuhnya saja.” (Syarwani, Hawâsyi asy-Syarwâni, juz I, halaman 81).

Uraian di atas adalah pendapat yang dianggap kuat dalam mazhab Syafi’i yang difatwakan sebagai pendapat resmi mazhab. Semuanya bertumpu pada ada tidaknya niat ightirâf. Lalu apa niat ightirâf itu? Secara bahasa, ightirâf berarti mengambil air. Niat ightirâf dalam istilah fiqih adalah niatan dalam hati untuk mengambil air keluar dari wadahnya untuk dipakai menyucikan anggota wudhu di luar wadah. Niat ini sebagai penegasian bahwa tangan menyentuh air tidak dalam rangka menghilangkan hadas tangan di dalam wadah, melainkan sebagai media untuk mengambil air saja.  Imam asy-Syarwani menjelaskan:

 لَيْسَ الْمُرَادُ بِهَا التَّلَفُّظُ بِنَوَيْتُ الِاغْتِرَافَ، وَإِنَّمَا الْمُرَادُ اسْتِشْعَارُ النَّفْسِ أَنَّ اغْتِرَافَهَا هَذَا لِغَسْلِ الْيَدِ وَفِي خَادِمِ الزَّرْكَشِيّ أَنَّ حَقِيقَتَهَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ بِقَصْدِ نَقْلِ الْمَاءِ وَالْغَسْلِ بِهِ خَارِجَ الْإِنَاءِ لَا بِقَصْدِ غَسْلِهَا دَاخِلَهُ انْتَهَى. وَظَاهِرٌ أَنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ حَتَّى الْعَوَامّ إنَّمَا يَقْصِدُونَ بِإِخْرَاجِ الْمَاءِ مِنْ الْإِنَاءِ غَسْلَ أَيْدِيهِمْ خَارِجَهُ وَلَا يَقْصِدُونَ غَسْلَهَا دَاخِلَهُ وَهَذَا هُوَ حَقِيقَةُ نِيَّةِ الِاغْتِرَافِ

         “Yang dimaksud niat ightirâf bukankah mengucap saya niat mengambil air (ightirâf), tetapi merasakan dalam hati bahwa tindakannya mengambil air bertujuan untuk membasuh tangan. Dan dalam kitab Khadim karya Imam Az-Zarkasyi disebutkan bahwa hakikat ightirâf adalah dengan cara meletakkan tangan di dalam wadah air dengan niatan memindah air dan membasuh tangan di luar wadah, bukan dengan maksud membasuh tangan di dalamnya. Yang jelas, bahwa sebagian besar orang bahkan yang awam sekalipun tak lain mereka berniat mengeluarkan air dari wadahnya untuk membasuh tangannya di luar wadah dan tidak bermaksud untuk membasuh tangan di dalamnya. Inilah dia hakikat dari niat ightirâf itu.” (Syarwani, Hawâsyi asy-Syarwâni, juz I, halaman 80-81).

Dengan demikian menjadi jelas bahwa persoalan ini sebenarnya tidaklah rumit. Intinya, bila seseorang berniat mengambil air keluar dari wadahnya untuk berwudhu di luar wadah, maka airnya tidak menjadi musta’mal sehingga wudhunya sah. Akan tetapi, bila ia berniat membasuh tangannya (dalam rangka berwudhu) di dalam wadah, maka airnya menjadi musta’mal dan wudhunya menjadi tidak sah bila terus menggunakan air tersebut.  Lalu apakah ketentuan untuk berniat ightirâf ini merupakan kesepakatan ulama yang tak bisa ditawar lagi? Kita akan bahas pada bagian selanjutnya.

Wallahu a'lam.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad,
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur


Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (I)


Ada polemik di masyarakat tentang orang yang berwudhu dari air satu gayung saja. Lumrahnya, masyarakat Indonesia yang notabene berlimpah air berwudhu dengan jumlah air yang lebih dari itu. Kali ini kita akan membahas perihal ini dari perspektif fiqih perbandingan secara ringkas. 

Ada dua hal pokok yang perlu diurai dalam masalah ini, yakni masalah jumlah airnya dan masalah tata cara berwudhunya. Mengenai jumlah air wudhu dan mandi besar, Imam Nawawi menukil kesepakatan ulama sebagai berikut:

 أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء 

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Jadi, jumlah batas keabsahan air sebenarnya tidak ditentukan. Selama mencukupi untuk menunaikan rukun wudhu maka tak masalah. Tetapi para ulama seluruhnya juga sepakat bahwa jumlah air wudhu tidak boleh berlebihan. Imam Nawawi juga menukil kesepakatan ini dalam kitabnya yang lain sebagai berikut:

 اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل 
“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)
Setelah sepakat bahwa berlebihan adalah tercela, maka pertanyaannya berapakah ukuran berlebihan ini? Ukuran tidak berlebihan ini harus dikembalikan pada kebiasaan Rasulullah ﷺ, bukan kepada selera masing-masing orang sebab akan berbeda-beda.

Dalam hal ini diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan jumlah air seperti berikut:

 كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ 
“Nabi Muhammad ﷺ mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari).
Jumlah satu mud air adalah sejumlah air yang diambil dengan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan. Telapak tangan yang menjadi patokan adalah telapak tangan standar orang Arab, sedikit lebih lebar dari telapak tangan orang Indonesia.

Dalam kitab Fath al-Qadîr Fî ‘ajâ’ib al-Maqâdîr karya Kyai Maksum bin Ali disebutkan bahwa satu mud air adalah setara dengan 786 gram.
Adapun menurut kitab al-Fiqh al-Islâmiy Wa’adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa satu mud setara 675 gram (Juz I, halaman 533).
Sedikit perbedaan jumlah ini bisa dibilang wajar mengingat ukuran sebenarnya adalah telapak tangan. Sedangkan satu sha’ adalah empat mud, inilah yang menjadi jumlah air yang dipakai Rasulullah ﷺ untuk mandi besar.

Jumlah yang sangat sedikit inilah yang menjadi patokan standar untuk berwudhu sehingga berwudhu dengan air yang jauh lebih banyak dapat dianggap berlebihan. Menjaga agar tidak berlebihan memakai air ini tetap harus diperhatikan meskipun berwudhu dari air laut sekalipun, seperti perkataan Syaikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad-nya:

 مَكْرُوهُهُ فِي الْمَاءِ حَيْثُ أَسْرَفَا  # وَلَوْ مِنْ الْبَحْرِ الْكَبِيرِ اغْتَرَفَا 
“Makruhnya air wudhu adalah sekiranya berlebih, meskipun ia mengambil dari lautan besar.” (Nadham Zubad Ibnu Ruslân) Dengan demikian, tentang ukuran berwudhu dengan air satu gayung tidak bermasalah. Bahkan jumlah ini tergolong baik sebab lebih dekat pada aturan sunnah. Satu mud sendiri sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ tidak sampai satu gayung dalam ukuran gayung standar yang tak terlalu kecil. 

Perlu dicatat di sini bahwa jumlah yang terlalu sedikit juga makruh sebab mengkhawatirkan airnya tidak merata. Para ulama fiqih menyebut contoh yang terlalu sedikit itu misalnya dengan taqtîr atau meneteskan-neteskan air pada anggota wudhu. (lihat misalnya: al-Bujairami, Hasyiyat al-Bujairamî ‘ala al-Khathîb, Juz I, halaman 175). Meskipun sebelumnya dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa jumlah air wudhu tidak ditentukan, hanya saja dalam menurut satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, jumlah satu mud adalah batas minimal berwudhu sehingga tidak boleh kurang dari itu (Muhammad Na’im, Mausû’ah Masâ’il al-Jumhûr Fi al-Fiqh al-Islâmî, juz I, halaman 89). 
Setelah masalah jumlah air ini selesai, maka masalah kedua yakni tatacara dalam berwudhu dengan air sedikit tersebut. Dalam hal ini ada tatacara yang disepakati seluruh ulama dan ada pula yang diperselisihkan. Titik perdebatannya ada dalam masalah air musta’mal atau air sisa. Periciannya akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur







Senin, 13 Januari 2020

ANTARA ADAB DAN ILMU




Ilmu memang memilki derajat yang tinggi di hadapan Allah, namun adab adalah buah nyata dari ilmu itu. Sikap kritis terhadap pendapat manusia adalah kewajiban setiap orang yang tidak ingin disebut muqollid (taqlid). Namun adab terhadap ilmu dan ahlul ilmi melebihi tingginya kewajiban untuk bersikap kritis tersebut.

Para salafus shalih mengajarkan kepada kita betapa adab adalah tanda dalamnya ilmu dan tingginya wara’ seseorang dan tawadhu’ terhadap ilmu dan adab walaupun itu dimiliki olah orang yang usianya jauh lebih muda darinya.


عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ مَرَّ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ نِعْمَ الْفَتَى غُضَيْفٌ. فَلَقِيَهُ أَبُو ذَرٍّ فَقَالَ أَىْ أُخَىَّ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنْتَ أَحَقُّ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِى. فَقَالَ إِنِّى سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ نِعْمَ الْفَتَى غُضَيْفٌ. وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ضَرَبَ بِالْحَقِّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ ». قَالَ عَفَّانُ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُولُ بِهِ



Dari Ghudhoif bin Al Harits Radhiyallohu ‘Anhu ia bercerita bahwa suatu hari ia lewat di depan Umar Bin Khattab Radhiyallohu ‘Anhu, lalu Umar berkata: “Sebaik-baik anak muda adalah Ghudhoif”. Ghudhoif melanjutkan ceritanya: “Setelah peristiwa itu aku berjumpa dengan Abu Dzar, beliau berkata kepadaku : “Wahai saudaraku mintakan ampun kepada Allah untukku”.


Ghudhoif menjawab : “Engkau shahabat Rasul yang terpandang, engkau lah yang lebih pantas berdo’a dan memintakan ampun kpd Allah buatku”.


Abu Dzar menjawab : “Sungguh aku mendengar Umar berkata : “Sebaik-baik anak muda adalah Ghudhoif”, sedangkan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi Wasallam : “Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati Umar” (HR. Ahmad dan Imam Hakim dalam Al Mustadrak dan beliau menyatakan hadits ini shahih atas persyaratan Bukhari dan Muslim, Muhtashor Tarikh Dimasyq juz 6 hal 247)


Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنما بعثت لأتمم مكارم لأخلاق

“Sesungguhnya aku diutus tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”


Oleh karena itulah para Ulama Salaf lebih mendahulukan adab dibanding ilmu dan mereka amat sangat menjaga adab Islami dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan mereka. Berikut beberapa nasehat mereka.


Imam Ibnul Mubarak berkata:
تعلمت الأدب ثلاثين سنة، وتعلمت العلم عشرين سنة

“Aku belajar adab selama tiga puluh tahun, dan aku belajar ilmu selama dua puluh tahun.”


Seorang ulama Salaf menasehati anaknya :


يا بنى لأن تتعلم بابا من الأدب أحب إلى من أن تتعلم سبعين بابا من أبواب العلم
“Wahai anakku, aku lebih suka melihatmu mempelajari satu bab tentang adab dibanding mempelajari tujuh puluh bab tentang ilmu.”

Al Mikhlad bin Husain berkata kepada Imam Ibnul Mubarak:

نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من الحديث

“Kita jauh lebih membutuhkan banyaknya adab dibanding banyaknya hadits.”

Imam Syafi’i pernah ditanya seseorang tentang bagaimana besarnya keinginan dan kesungguhan beliau untuk belajar dan memahami adab. Beliau menjawab:

أسمع بالحرف منه مما لم أسمعه فتود أعضائى أن لها أسماعا فتنعم به

“Ketika aku mendengarkan satu huruf saja tentang adab yang belum pernah aku dengar sebelumnya, maka aku rasakan seluruh anggota tubuhku menginginkan untuk mempunyai pendengaran sehingga mereka mendengarnya dan mendapatkan nikmatnya adab.”

Lalu orang itu bertanya lagi: “Lalu bagaimana keinginanmu mempelajari adab itu?”

Beliau –rahimahullah- menjawab:

طلب المرأة المضلة ولدها وليس لها غيره

“Seperti seorang ibu yang sedang mencari anak satu-satunya yang hilang.” Lalu beliau berkata:

ليس العلم بما حفظ العلم ما نفع

“Ilmu bukanlah diukur dengan apa yang telah dihafal oleh seseorang, tetpi diukur dengan apa yang bermanfaat bagi dirinya.”


Diriwayatkan dari Musa bin Nushair, beliau berkata: “Aku mendengar Isa bin Hammad menasehati para pelajar ilmu hadits:


تعلموا الحلم قبل العلم
“Pelajarilah kelembutan hati dan kerandahan jiwa sebelum kalian belajar ilmu.”

Imam Ibnu Wahab berkata:
ما تعلمت من أدب مالك أفضل من علمه

“Aku lebih mengutamakan belajar adab kepada Imam Malik dibanding belajar ilmu darinya.”


Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) berkata:
الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلى من كثير من الفقه لأنها آداب القوم وأخلاقهم

“Kisah-kisah tentang kehidupan para ulama dan duduk dalm majlis mereka lebih aku sukai dari mempelajari banyak ilmu, karena kisah-kisah itu penuh dengan ketinggian adab dan akhlak mereka.”


Imam Ibnul Mubarak menyusun sebuah syair:


أيها الطالب علما ائت حماد بن زيد
فاقتبس علما وحلما ثم قيده بقيد

Wahai para penuntut ilmu, datanglah kepada Imam Hammad bin Zaid

Dan belajarlah ilmu dan kelembutan hati lalu ikatlah dengan pengikat yang kuat.





13 Pentingnya Beradab Sebelum Berilmu Dalam Islam

13 Pentingnya Beradab Sebelum Berilmu Dalam Islam


Dinera modern seperti saat ini, tidak jarang kita menemukan banyak oramg berilmu namun tidak memiliki akhlaq yang baik. Sebagai contoh saja, para pemimpin negeri ini yang notabene berasal dari kalangan intelektual malah terlibat kasus korupsi yang jelas jelas mencuri uang rakyat. Hal ini menunjukkan pendidikan tinggi tidak selalu otomatis menjadikan seseorang menjadi beradab sebagaimana cara agar tidak terkena penyakit hati .  Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy,

تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم
“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”

Dari Ibrahim bin Habib berkata, ayahku  berkata:

“Hai anakku, datangilah para fuqaha dan para ulama. Timbalah ilmu dari mereka. Seraplah adab, akhak dan hidayah mereka. Hal itu lebih aku sukai daripada mencari banyak hadits.” (Al Khatib Al Baghdadi, Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi wa Adab As Sami’, tahqiq DR Mahmud Ath Thahhan 1/80)

Hadist diatas menegaskan bahwa islam menegaskan keutamaan untuk mempelajari ilmu mengenai adab dibandingkan mempelajari ilmu. Sebab kini banyak orang yang berilmu namun tidak memiliki adab yang baik baik jepada orang tua, tetangga ataupun saudara sendiri. Oleh sebab itu, memperlajari adan merupakan hal yang harus diutamakan. Sebagaimana mengenai 13 Pentingnya Beradab Sebelum Berilmu dalam islam.

1. Lebih Mudah Memahami Ilmu

Pentingnya beradab sebelum berilmu menegaskan bahwa adab harus lebij dahulu dipelajari. Sebab saat kita sudah menguasainya maka akan lebih mudah untuk mempelajari ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,

بالأدب تفهم العلم
“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”


2. Mudah Meraih Ilmu

Mempelajari adab penting sebagai upaya agar memudahkan diri untuk meraih ilmu. Sebab adab sendoro menjadi hal pertama yang wajib dipelajari sebelum mempelajari ilmu yang lainnya. Guru penulis, Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata,
“Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.”

3. Adab Adalah Hal yang Amat Penting

Pentingan beradab sebelum berilmu menunjukkan bahwa adab merupakam hal utama yang harus dipelajari. Sebab beberapa ulama menganjurkan untuk lebih lama mempelajari adab ketinbang mempelajari ilmu agar mengetahui hukum bermesraan di media sosial dalam islam. Artinya bahwa penguasaan terhadap adab harus lebih dalam dan lama ketimbang ilmu. Sebagimana  Ibnul Mubarok berkata,

تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين
“Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.”

5. Mempelajari Adab Seperti Menguasai Ilmu

Mempelajari adab harus diutamakam namun tak boleh juga menelantarkan untuk mempelajafi ilmu. Sebab adab dan ilmu jika bisa berjalam dengan selaras dan seimbanb maka akan bisa memberikan manfaat yang begitu besar. Sebagaimana Ibnu Sirin berkata,

كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم
“Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.”

6. Adab Lebih Penting Ketimbang Ilmu

Adan tentu lebih penting dari pada ilmu, sebagaimana beberapa hadist yang menegaskan bahwa adab leboj dibutuhkan ketibang ilmu agar mengetahui hukum menjawab salam di media sosial . Sebagaimana Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok,

نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث
“Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.”

8. Adab Mengajarkan Akhlaq

Adab merupakan sesuatu yang mengajarkan tentang akhlaq sebagaimana tips bangun subuh tepat waktu. Tentu saja hal ini amat penting dalam kehidupan. Oleh sebab itu maka mempelajari adab harus dilakukan sejak dini sebagai upaya agar dapat menjadi bekal saat anak kelak menkadi dewasa. Imam Abu Hanifah berkata,

الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ
“Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” (Al Madkhol, 1: 164)

9. Adab Lebih Utama

Pentingnya beradab sebelum berilmu juga dijelaskan oleh Imam Malik yang pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata,

تعلم من أدبه قبل علمه
“Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.”

Tentu saja hadist diatan semakin menegaskan bahwa posisi seorang yang berdab akan lebih baik ketimbang seseorang yang berilmu saja. Namun jika dapat menyeimbangkankeduanya maka tentu akan semakin dapat memberi kesempurnaan dalam hidup sebagaimana tips betdakwah lewat media daring .

10. Beradab Lebih Penting Dari Pada Berilmu

Adab memiliki kedudukan  yang lebih pentinh ketimbanh ilmu. Sebab adab merupakam dasar bagi manusia untuk membentuk karakter dan membatasi perilaku. Artinya bahwa adab akan menjadikan seseorang mampu membedakan hal baik dan benar. Sehingga dapat menggunakan ilmunya dengan sebaik baiknya. Dari Abdullah bin Al Mubarak berkata, Mukhalid bin Husain berkata:

“Kita lebih membutuhkan adab yang banyak daripada hadits yang banyak.” (Al Khatib Al Baghdadi, Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi wa Adab As Sami’, tahqiq DR Mahmud Ath Thahhan 1/80)

11. Adab Lebih Utama Ketimbang Ilmu

Pentingnya adab sebelum ilmu menunjukkan bahwa adab lebit utama ketimbang ilmu. Dimana ilmu akan seperu kayu bakar yang tak akan bisa digunakan tanpa adab. Sedabgkan tanpa adab maka ilmu tidak akan bisa memberikan mankna. sebagaimana Dari Zakariyya Al-‘Anbari, ia berkata:

“Ilmu tanpa adab bagaikan api tanpa bahan bakar, sedangkan adab tanpa ilmu bagaikan roh tanpa badan” (Al Khatib Al Baghdadi, Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi wa Adab As Sami’, tahqiq DR Mahmud Ath Thahhan 1/80)

12. Kedudukan Adab Sangat Agung

Adab memiliki kedudukan yang agung, dimana didalamnya berisi mengenai hal hal yang berkaitan dengan cara berprilaku yang baik sebagaimana keutamaan menutup aurat bagi wanita . Sayangnya kini, hal ini sudah bukan menjadi hal dilupakan, sebab bagi kebanyakan orang akhlaq atau adab tidak lagi menjadi penting. Padahal adab merupakan hal yang sifatnya agung sebab menjadi bagian dari karakter seseorang. Kualitas seseorang juga dipengaruhi oleh kualitas adab dimiliki.

13. Dengan Adab Ilmu Lebih Barokah

Keberadaan ilmu tidaklah lengkap tanpa dibarengi dengan adanya akhlaq. Sebab adab akan bisa menjadikan ilmu menjadi barokah, jika ilmu diimbangi dengan adab maka manusia tidak hanya akan disebut berilmu tapu juga berilmu dan beradab. Tentu saja hal ini memungkinkan anda untuk semakin dapat meningkatkan kualitas hidup. Sebab tidak hanya dengan bekal ilmu namun dalam hidup juga harus dibekali dengan akhlaq yang baik.

13 Pentingnya Beradab Sebelum Berilmu dalam islam. 

Tentunya akan semakin menambah referensi anda mengenai pengetahuan tentang agama islam. Semoga dapat semakin meningkatkam keimanan serta semoga artikel ini dapat membantu.




Minggu, 12 Januari 2020

3 Penyebab Pecahnya Umat Islam

3 Penyebab Pecahnya Umat Islam

Akhir-akhir ini, kita sering kali menyaksikan pelbagai macam konflik, perseteruan bahkan pembunuhan di antara umat muslim. Dan ironisnya lagi, pelaku dari ini semua adalah mereka yang mengaku-ngaku atas nama agama dan diperitahkan oleh al-Qur'an. Oleh karena itu, seakan-akan Islam sudah menjadi 'bahan permainan' oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dan umat islam sendiri telah dijadikan sebagai "sasaran empuk" dari ganasnya konflik-konflik tersebut. Sehingga pada akhirnya, Islam dan pemeluknya lah yang menjadi korban; Islam dipandang sebagai agama penuh konflik dan kekerasan. Sementara Muslimnya dinilai sebagai makhluk yang  intoleran, sinis dan mudah tersinggung.


Padahal kita tahu bahkan mereka pun juga mengetahui bahwa Islam sendiri melarang umatnya untuk terpecah belah, berseteru apalagi saling membunuh (Qs. Ali -Imran[3]: 103). Mereka paham betul bahwa Islam mengajarkan perdamaian, toleransi dan kasih sayang. Mereka sadar bahwa selagi masih sesama muslim, siapapun adalah saudara dan itu wajib dihormati dan dilindungi. Namun kenyataannya yang terjadi pada hari ini berbeda. Justru mereka melanggar dan menyalahi kesadaran mereka itu sendiri. Bukankah ini satu "intrik politik" yang membahayakan?. Bukankah ini satu "kebohongan" perlu diwaspadai?. Kalau bukan karena ada 'kepentingan dan motif" terselubung, tentu mereka tak akan berani melakukan hal tersebut. 
Terlepas dari itu semua, sebenarnya ada beberapa penyebab yang memicu terjadinya perpecahan di tengah-tengah umat muslim tersebut. Setidaknya ada tiga penyebab, yakni sebagai berikut:
Pertama, kebodohan. Ya, kebodohan adalah satu faktor yang sangat rentan menimbulkan perpecahan. Bagaimana tidak, gara-gara ketidaktahuan seseorang terhadap sesuatu, satu orang dengan lainnya bisa saling cek-cok. Masing-masing menggangap dirinya benar. Atau menuduh yang lain salah, sementara dirinya sendiri paling benar dan pantas. Satu contoh kecil perpecahan yang terjadi akibat kebodohan ini adalah seperti seorang imam yang melakukan sujud tilawah, sementara ada jamaah yang menilainya sebagai suatu 'keanehan' dalam shalat atau bahkan menyesatkan. Karena memang yang ia tahu shalat tidaklah demikian, yakni melakukan sujud di tengah-tengah masih dalam kondisi berdiri (saat membaca surat). Menurutnya, ini adalah kesesatan. Akhirnya, saat itu juga ia akan menuduh si imam tersebut, shalanya batal, ajarannya sesat dan lain sebagainya. Dan saat itu pula, perseteruan tak bisa dielakkan. Ini adalah salah satu contoh betapa dahsyatnya kebodohan dalam menimbulkan sebuah konflik antar sesama.
Oleh sebab itulah, Allah melarang kita untuk tidak gegabah dalam menilai atau memutuskan sesuatu. Bukan dengan hawa nafsu, melainkan harus didasari dengan ilmu (Qs. al-Isra' [15]: 36). Kalau memang orang lain salah, jangan serta merta langsung memvonisnya sesat.  Melainkan harus mengedepankan etika, yakni tetap melakukan tabayun (cross cek) terlebih dahulu terhadap pihak terkait: seperti apa yang sebenarnya terjadi. Supaya tidak menjadi percekcokan yang berkepanjangan (Qs. Al-Hujurat []: 6). Sehingga dalam kondisi apapun, ilmu adalah segalanya. Tidak ada yang bisa menjamin kebenaran atau kelirunya seseorang, kecuali dengan tolak ukur keilmuan. Dan tidak ada yang bisa menjadikan seorang anak Adam berperadaban serta beretika kecuali sebab ilmu yang dimilikinya. Maka betul sekali apa yang disabdakan oleh Rasulullah: "seandainya tidak ada ilmu, mesti lah manusia akan bertingkah seperti hewan". 

Kedua, tidak menerima perbedaan. Disamping karena kebodohan seseorang, konflik antar sesama muslim juga terjadi karena masing-masing dari mereka masih ada yang tidak mau menerima perbedaan. Baik perbedaan pandangan, cara berpikir, cara hidup maupun cara beribadah. Artinya, setiap insan akan lebih mudah terpancing untuk menyalahkan orang lain yang "berbeda" dengan dirinya. Sehingga wajar, bila kemudian adu mulut pun terjadi, bahkan sanpai saling  menyesatkan satu sama lain. Dikiranya, semua  yang dilakukan orang lain, harus sama dengan apa yang ia yakini dan ia amalkan. Padahal sudah jelas bahwa  menyatukan perbedaan atau menyamaratakannya menjadi satu persepsi adalah adalah suatu pemaksaan. Dan justru akan menyulut api pertengkaran. Mengapa demikian? Sebab, perbedaan di tengah umat adalah sunnatulah; ia adalah suatu kewajaran, dan Allah sendiri yang memang menghendaki demikian. Dengan kata lain, menyeragamkan perbedaan tersebut menjadi satu persamaan merupakan suatu yang mustahil, sebab nyatanya manusia memang sudah diciptakan dan akan lebih cenderung berselisih antara satu dengan yang lainnya (Qs. Yusuf []: 118).
 Contoh misalnya, persoalan Qunut Shubuh. Ya, masyarakat kita sampai sekarang ini, masih terus bersilang pendapat dan ada yang tetap enggan menerima perbedaan terkait amaliah satu ini. Masing-masing bersikukuh dengan argumentasinya; satu menganggap bahwa yang melakukan Qunut Subuh adalah benar karena memang diajarkan Nabi. Sementara yang lain menilai bahwa itu adalah kebida'ahan (kreasi baru yang tidak ada legalitas dalam agama). Sehingga ia akan menyalahkan pihak yang mengamalkannya. Maka pada akhirnya, kedua belah pihak pun terhanyut dalam perseteruan, dan saling menjatuhkan satu sama lain.
 Padahal Qunut Subuh adalah salah satu fenomena perbedaan itu sendiri, dan agama mengakui hal itu. Buktinya, banyak hadis yang menginformasikan bahwa Nabi setiap Shalat Shubuh sepanjang hayatnya tak pernah meninggalkan Qunut. Dan ada pula riwayat yang menyatakan sebaliknya, bahwa Nabi tidak mengamalkan Qunut ini sebagai rutinitas ibadahnya setiap Subuh. Sehinga wajar bila kemudian para imam Mujtahid,  pun bersilang pendapat terkait statusnya; ada yang mengatakan sunah, sementara ada yang tidak, bahkan ada yang mengatakan makruh. Semuanya memang didasarkan pada keterangan hadist-hadist Nabi. Dengan demikian, persoalan Qunut atau tidak Qunut adalah persoalan perbedaan yang tak perlu diangkat menjadi masalah yang serius. Yang terpenting, cukup menyikapinya dengan bijak yakni tidak saling menyalahkan, menilai paling benar, dan menjatuhkan lawan gara-gara perbedaan amaliah ini. Karena perbedaan tak perlu dilawan; yang berbeda tak perlu disama-samakan dan yang sama tak perlu dibeda-bedakan. Maka tepat sekali apa yang dikatakan Quraisy Shihab, bahwa dia menyatakan: "jangan kau tanyakan 5 + 5 hasilnya berapa, tapi tanyakan lah, berapa tambah berapa yang hasilnya 10?. Demikianlah lah cara Nabi mengajarkan tentang perbedaan."
Ketiga, fanatisme buta. Faktor lain yang menjadikan umat Islam ini terpecah belah adalah karena mereka terlalu fantastis terhadap kelompok, persepsi atau pandangan yang diyakininya. Artinya, mereka terlalu "over" dalam menilai pandangan atau keyakinannya sendiri. Misal, yang NU menilai dirinya paling besar, yang Muhammadiyah juga demikian. Begitu pun yang Salafie- Wahabi, juga tidak mau kalah, mereka bersikukuh  bahwa kelompoknya lah yang benar dan lurus. Masing-masing tidak membuka diri untuk melihat perbedaan, keanekaragaman, dan kebebasan pendapat orang lain. Sehingga pada akhirnya, benih-benih kebencian, sinis dan inklusifme pun tumbuh. Maka jangan salah bila kemudian perseteruan antar kelompok adalah hasil anding-nya.
 Apakah fantastis terhadap satu kelompok itu sepenuhnya dilarang?. Tentu tidak. Justru sifat fantastis ini adalah suatu hal yang lumrah dan bahkan (dalam kondisi tertentu) ia wajib dimiliki seseorang. Karena memang itu merupakan konsekuensi bagi dirinya setelah berbaiat kepada kelompok yang diyakininya dan hal itu juga sebagai upaya untuk menjaga eksistensi kelompok itu sendiri. Namun, yang menjadi permasalahannya adalah, ketika sikap fanatisme ini sudah tidak bisa dikontrol lagi. Sehingga berubah menjadi sikap inklusifme, yakni menutup diri dari orang lain, dan meyakini bahwa diri dan kelompoknya lah yang paling benar. Inilah yang berbahaya. Sebab, sifat seperti ini akan sangat mudah menimbulkan perselisihan dan perseteruan.
Kita bisa menyaksikan bagaimana tegangnya perseteruan antara NU vs Muhamadiyah tentang persoalan Qunut dan dzikir setelah shalat saat itu?. Kita juga melihat bagaimana ganasnya perselisihan antara Wahabi vs tentang ziarah Kubur, tawasul, tahlililan hingga sampai saat ini?. Kalau bukan karena sikap fanatisme yang buta, tentu mereka tidak akan seperti itu. Oleh karena itulah, kini saatnya, kita buka lebar-lebar mata dan wawasan kita, kita kontrol nafsu dan amarah kita. Jangan sampai perseteruan ini terjadi lagi, jangan sampai sikap fanatisme ini menjadikan umat Islam terpecah belah. Dan yang terpenting, bekali semua tindakan dan perkataan kita dengan ilmu lalu disampaikan kepada yang lain dengan bijak, karena hanya dengan cara inilah konflik bisa meredam dan perdamaian akan terwujud.
Demikianlah tiga penyebab yang memicu pecahnya umat Islam saat ini. Ketiganya, baik kebodohan, tidak mau menerima perbedaan, maupun fanatisme buta, masing-masing memiliki pengaruh luar biasa dalam mensugesti seseorang atau kelompok untuk mudah terpancing berselisih dan berseteru antara satu dengan lainnya Oleh karena itu, ketiga-tiganya harus disingkirkan dari jiwa unta muslim. Umat Islam harus berilmu dan berwawasan luas. Umat Islam harus lebih mengerti dengan keanekaragaman masyarakat. Umat Islam harus lebih 'lentur" dalam berkelompok. Umat Islam harus mengedepankan kasih sayang, toleransi dan saling menghormati antar sesama. Hany ini lah yang bisa menciptakan sekaligus yang bisa mencegah terjadinya perpecahan di tengah umat saat ini dan nanti. []


Muslim Perkotaan : Antara Gairah Agama & Keterbatasan Ilmu


Judul: Muslim Perkotaan : Antara Gairah Agama & Keterbatasan Ilmu
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc., MA
Terbit: Wed, 25 December 2019
Halaman: 51 hlm.
Harga: Rp. 0,- (Free)
Kategori: Dakwah
Pendahuluan
Bab1 : Kenangan Masa Lalu
A. Islam Subur Di Desa

    1. Mengaji
    2. Even Keagamaan
    3. Masyarakat Yang Religius
B. Kota : Urban Yang Kehilangan Nilai Agama
    1. Kaum Urban
    2. Nilai Agama Menipis
Bab 2 : Perubahan Fenomena Muslim Perkotaan
A. Perubahan

    1. Awal Perubahan
    2. Penyebab Perubahan
B. Gairah Keislaman
    1. Masjid dan Shalat
    2. Hijab & Busana Muslim
    3. Lembaga Zakat, Infaq dan Sedekah
    4. Haji dan Umrah Membeludak
    5. Fenomena Sembelih Qurban dan Aqiqah
    6. Bank Syariah
    7. Kuliner Halal
    8. Parenting Islami
    9. Pengobatan Nabawi
Bab 3 : Problematika Msulim Perkotaan
A. Minimnya Ilmu Agama

    1. Fenomena Mie Instan
    2. Tontonan dan Show
B. Nara Sumbernya Tidak Kompeten
    1. Mantan Aktifis
    2. Artis dan Pesohor
    3. Motivator
    4. Mualaf
    5. Politikus
C. Bukan Ilmu Baku
    1. Tidak Kenal Pembagian Ilmu Keislaman
    2. Awam Luas Ruang Lingkup Ilmu Keislaman
Bab 4 : Alternatif Solusi
A. Kurikulum dan Silabus
B. Pengurus Kajian
C. Nara Sumber
Penutup

Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat


Judul: Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc., MA
Terbit: Sat, 29 December 2018
Halaman: 28 hlm.
Harga: Rp. 0,- (Free)
Kategori: Shalat
Daftar Isi    
Pendahuluan    
A. Rukun Atau Bukan    
    1. Jumhur : Rukun    
    2. Al-Hanafiyah : Bukan Rukun    
    3. Konsekuensi    
        a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah    
        b. Harus Dilafadzkan    
        c. Berbahasa Arab   
        d. Dibaca Pada Tiap Rakaat    
B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah?    
    1. Mazhab Al-Hanafiyah : Haram    
    2. Mazhab As-Syafi'iyah : Wajib    
        a. Wajib Bagi Imam dan Makmum   
        b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam?    
        c. Pengecualian Bagi Masbuk    
    3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah    
        a. Shalat Jahriyah    
        b. Shalat Sirriyah    
C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah?    
    1. Al-Hanafiyah : Bukan Bagian Al-Fatihah    
    2. Al-Malikiyah : Bukan Bagian Al-Fatihah    
    3. As-Syafi'iyah : Bagian Dari Al-Fatihah    
    4. Al-Hanabilah : Bagian Dari Al-Fatihah    
Penutup    
Profil Penulis    


Apakah Dalil, Semata al-Quran dan Sunnah?


Judul: Apakah Dalil, Semata al-Quran dan Sunnah?
Penulis: Isnan Ansory, Lc, MA
Terbit: Sun, 23 September 2018
Halaman: 29 hlm.
Harga: Rp. 0,- (Free)
Kategori: Ushul Fiqih
Hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh. Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.
Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar paling pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’i. 
Hanya saja, sebagian pihak ada yang hanya membatasi dalil sebatas al-Qur'an dan Sunnah, sembari menafikan sumber pengambilan hukum lainnya secara ekplisit maupun implisit. Lantas apakah pembatasan itu dapat dibenarkan. Dalam arti, apakah di dalam ajaran Islam khususnya dalam aspek hukum praktis (fiqih), yang dikatagorikan sebagai dalil hanyalah semata al-Qur’an dan Sunnah saja?

Daftar Isi    
A. Pengantar    
B. Apakah Dalil Syar’i Hanya al-Qur’an dan Sunnah?   
C. Al-Qur’an Sebagai Pondasi Setiap Dalil    
D. Klasifikasi Dalil-dalil Syar’i    
    1. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Kualitasnya    
    2. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Sifatnya    
E. Kesimpulan    
Daftar Pustaka

PUSTAKA UNGGULAN

20 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan, Bisa Bangkitkan Libido!

Tanaman kelor biasanya digunakan untuk mengusir makhluk tak kasat mata, namun ternyata ada banyak manfaat daun kelor bagi kesehatan.  Hal i...

PUSTAKA POPULER