Judul | : Apakah Dalil, Semata al-Quran dan Sunnah? |
Penulis | : Isnan Ansory, Lc, MA |
Terbit | : Sun, 23 September 2018 |
Halaman | : 29 hlm. |
Harga | : Rp. 0,- (Free) |
Kategori | : Ushul Fiqih |
Hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh. Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.
Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar paling pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’i.
Hanya saja, sebagian pihak ada yang hanya membatasi dalil sebatas al-Qur'an dan Sunnah, sembari menafikan sumber pengambilan hukum lainnya secara ekplisit maupun implisit. Lantas apakah pembatasan itu dapat dibenarkan. Dalam arti, apakah di dalam ajaran Islam khususnya dalam aspek hukum praktis (fiqih), yang dikatagorikan sebagai dalil hanyalah semata al-Qur’an dan Sunnah saja?
Daftar Isi
A. Pengantar
B. Apakah Dalil Syar’i Hanya al-Qur’an dan Sunnah?
C. Al-Qur’an Sebagai Pondasi Setiap Dalil
D. Klasifikasi Dalil-dalil Syar’i
1. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Kualitasnya
2. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Sifatnya
1. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Kualitasnya
2. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Sifatnya
E. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apakah Artikel ini bermanfaat bagi ANDA ?