Judul | : Nikah Siri |
Penulis | : Vivi Kurniawati, Lc |
Terbit | : Wed, 6 February 2019 |
Halaman | : 37 hlm. |
Harga | : Rp. 0,- (Free) |
Kategori | : Pernikahan |
Daftar Isi
Kata Pengantar
Mukadimah
Pembahasan
A. Definisi Nikah Siri
1. Nikah Tanpa Wali
2. Nikah Sah Secara Agama dan Adat Istiadat Tapi Tidak Tercatat di KUA
3. Nikah Rahasia Karena Berbagai Pertimbangan
1. Nikah Tanpa Wali
2. Nikah Sah Secara Agama dan Adat Istiadat Tapi Tidak Tercatat di KUA
3. Nikah Rahasia Karena Berbagai Pertimbangan
B. Perbedaan Antara Pernikahan Siri Dengan Pernikahan Pada Umumnya
1. Pernikahan Siri Tidak Tercatat Dalam Buku Administratif Kantor Urusan Agama
2. Tidak Adanya Walimah Dalam Pernikahan Siri
1. Pernikahan Siri Tidak Tercatat Dalam Buku Administratif Kantor Urusan Agama
2. Tidak Adanya Walimah Dalam Pernikahan Siri
C. Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam
1. Pernikahan Tanpa Wali Atau Saksi
2. Nikah Sah Secara Aspek Syar’i tapi Tidak Sah Secara Aspek Legalitas
3. Pernikahan Tidak Sah Secara Aspek Syar’i Tapi Sah Secara Aspek Legalitas
1. Pernikahan Tanpa Wali Atau Saksi
2. Nikah Sah Secara Aspek Syar’i tapi Tidak Sah Secara Aspek Legalitas
3. Pernikahan Tidak Sah Secara Aspek Syar’i Tapi Sah Secara Aspek Legalitas
D. Nikah Siri Menurut Hukum Negara
1. Undang-Undang (UU RI) Tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
2. Pasal 2 UU Perkawinan
3. Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan
1. Undang-Undang (UU RI) Tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
2. Pasal 2 UU Perkawinan
3. Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan
E. Pendapat Para Ulama Terkait Nikah Siri
1. Madzhab Malikiyah
2. Madzhab Hanafiyah
3. Madzhab Asy-Syafi’iyah
4. Madzhab Hanabilah
1. Madzhab Malikiyah
2. Madzhab Hanafiyah
3. Madzhab Asy-Syafi’iyah
4. Madzhab Hanabilah
F. Haruskah Mengumumkan Pernikahan
1. Jumhur Ulama: Mustahab
2. Imam Az-Zuhri: Harus Fasakh
1. Jumhur Ulama: Mustahab
2. Imam Az-Zuhri: Harus Fasakh
G. Dampak Negatif Pernikahan Siri
1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah
2. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibu Dan Keluarga Ibu
3. Istri Dan Anak Tidak Berhak Menuntut Nafkah Atau Warisan
1. Perkawinan Dianggap Tidak Sah
2. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ibu Dan Keluarga Ibu
3. Istri Dan Anak Tidak Berhak Menuntut Nafkah Atau Warisan
Kesimpulan
Penutup
Profil Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apakah Artikel ini bermanfaat bagi ANDA ?